Liputan6.com, Palangka Raya - Tersangka kasus penyimpangan dana modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, akan segera dipindahkan ke Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa (30/7/2024).
"Proses pemeriksaan telah rampung. Setelah pemberkasan selesai, tersangka akan dibawa ke Palangka Raya untuk diadili," ujar Dodik.
Advertisement
Kasus yang menjerat anggota DPR RI Komisi III ini terkait dengan masa jabatannya sebagai Bupati Kobar periode 2005-2010 dan 2010-2015. Menurut Dodik, perkara ini merupakan pengembangan dari putusan hakim pada tahun 2017.
"Kasus ini hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan terjadi di Pangkalan Bun, Kobar," jelas Dodik.
Terkait upaya paksa yang dilakukan pihak kejaksaan, Dodik menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil setelah Ujang Iskandar berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan reses.
Menanggapi spekulasi yang beredar, Dodik membantah adanya motif politik dalam penetapan status tersangka Ujang Iskandar. "Ini murni penegakan hukum," tegasnya.
Ujang Iskandar merupakan seorang politikus di Partai Nasdem. Dia melenggang ke parlemen untuk menggantikan Ary Egahni, yang terjerat kasus korupsi bersama suaminya Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas 2 periode.
Sebelum itu, Ujang tercatat dua kali ikut bertarung di pemilihan kepala daerah Kalteng, yakni pada tahun 2015 dan 2019. Pada 2015, Ujang maju sebagai calon gubernur didampingi Jamwawi. Namun, mereka didiskualifikasi karena dualisme kepengurusan di partai pengusung.
Kemudian, pada 2019, dia kembali maju mendampingi Ben Brahim dan kembali tidak berhasil memenangkan pemilihan. Dia kalah oleh petahana Sugianto Sabran.
Ujang, ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009. Dia diamankan tim kejaksaan setelah menjalani operasi wajah di Vietnam.
Kata Dodik, hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Ujang disebut menyetujui pencairan dana bank garansi tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp754.065.976. Ujang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2024.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Dodik.